Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.129.785.814.822,82 dan belanja sebesar Rp 1.109.022.544.012,79, menghasilkan surplus sebesar Rp 20.763.270.810,03. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 145.985.320.947,53 dan pengeluaran sebesar Rp 5.162.500.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 140.822.820.947,53. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.124.700.383.686,69, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.559.804.071,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.118.140.579.615,69. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 161.586.091.757,56. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Bupati akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.