Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Skema Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) dengan Menggunakan Sistem Sertifikasi Mandiri (Self Certification)

Juga dikenal sebagai: PMK 178/PMK.04/2013 · PMK No. 178/PMK.04/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2014Tanggal Penetapan:9 Desember 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Tarif Bea Masuk dalam Skema Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) dengan Menggunakan Sistem Sertifikasi Mandiri (Self Certification)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Januari 2014
Tanggal Penetapan09 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengenaan tarif preferensi bea masuk dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) dengan menggunakan sistem sertifikasi mandiri (self certification). Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan prosedur sertifikasi operasional dan ketentuan asal barang, serta memfasilitasi perdagangan barang yang berasal dari ASEAN, sejalan dengan tujuan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengenaan Tarif Preferensi atas barang impor dari negara anggota ASEAN yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
  2. Persyaratan penyerahan SKA (Form D) atau invoice declaration dan pencantuman kode Tarif Preferensi atau nomor otorisasi Eksportir Bersertifikat pada pemberitahuan pabean impor.
  3. Penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap pemenuhan persyaratan invoice declaration.
  4. Pengaturan mengenai data Eksportir Bersertifikat yang diperoleh dari Sekretariat ASEAN.
  5. Pembatasan penerbitan Back-to-Back Invoice dan penggunaan invoice declaration dalam mekanisme Third Country Invoicing.
  6. Kemungkinan permintaan Retroactive Check dan Verification Visit jika terdapat keraguan terhadap invoice declaration.
  7. Pemberlakuan sistem Self Certification hanya terhadap Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP (Laos dan Filipina), dengan kemungkinan penambahan negara anggota berdasarkan persetujuan SEOM.

(-)

(-)