Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 8/2021 · Permenhan No. 8 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2021Tanggal Penetapan:20 Mei 2021
Pertahanan & Keamanan NegaraRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 Juli 2021
Tanggal Penetapan20 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembinaan Penelitian dan Pengembangan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 122)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan penguasaan teknologi pertahanan melalui penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2008 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan Litbang Alpalhan. Penelitian dan pengembangan ini dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan sesuai dengan kebijakan pertahanan dan rencana pemenuhan kebutuhan Kemhan dan TNI. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi peneliti dan perekayasa, serta mengatur penggunaan fasilitas pendukung dan kerja sama dengan pihak lain.

(-)

(-)