Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 11/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku24 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai pelaporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik. Laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Tembusan laporan tersebut juga harus disampaikan kepada Gubernur Jambi dan Ketua KPUD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)