Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.784.106.364.462,00 dan belanja sebesar Rp 1.635.302.267.018,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 148.804.097.444,00. Pembiayaan netto adalah Rp 217.506.831.918,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2015 adalah Rp 366.310.929.362,00. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat total aset sebesar Rp 3.551.142.341.578,46, total kewajiban sebesar Rp 4.121.326.840,62, dan total ekuitas sebesar Rp 3.457.021.014.737,84. Laporan Operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp 1.874.017.263.456,00 dan beban sebesar Rp 1.531.139.675.324,51, menghasilkan surplus LO sebesar Rp 342.877.588.131,49. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.