Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 16/PMK.03/2011 · PMK No. 16/PMK.03/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2011Tanggal Penetapan:24 Januari 2011
Ketentuan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum dalam proses penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan jika terdapat pajak yang lebih dibayar atau seharusnya tidak terutang, sebagaimana tercantum dalam berbagai Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau putusan pengadilan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah memperhitungkan Utang Pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili dan/atau KPP lokasi. Utang Pajak meliputi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan surat-surat lainnya yang relevan. Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak meliputi kompensasi Utang Pajak melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan/atau transfer pembayaran. Kepala KPP menerbitkan SKPKPP sebagai dasar untuk menerbitkan SPMKP. KPPN kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SPMKP. Jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan atau diterimanya dokumen yang menjadi dasar pengembalian.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, kelebihan pembayaran PPh, PPN dan/atau PPnBM yang telah diperhitungkan dengan utang PBB dan belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, diselesaikan dengan cara kompensasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)