Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan.

Juga dikenal sebagai: PP 30/1991 · PP No. 30 Tahun 1991 · PP Nomor 30 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 1991Tanggal Penetapan:21 Mei 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 1991
Tanggal Penetapan21 Mei 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Tujuan utama adalah untuk mengalihkan kekayaan negara berupa kapal-kapal penyeberangan dari Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api ke dalam modal PERUM Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kapal-kapal penyeberangan yang merupakan kekayaan negara pada PERUM Kereta Api dialihkan menjadi tambahan modal untuk PERUM Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Nilai kekayaan yang dialihkan ditetapkan sebesar Rp 398.016.402,57. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)