Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 3/2024 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2024Tanggal Penetapan:15 Januari 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku15 Januari 2024
Tanggal Penetapan15 Januari 2024
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong tertib administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, dan tertib, serta untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuan utamanya adalah untuk menghapus sanksi keterlambatan pelaporan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, tugas petugas registrasi, kepemilikan KTP-el, elemen data dalam KTP-el, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), dan penghapusan beberapa pasal terkait sanksi administratif. Perubahan juga menekankan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Peraturan ini juga mengatur bahwa elemen data penduduk tentang agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan tidak diisi dalam KTP-el, namun tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai masa berlaku KTP-el untuk WNI dan WNA, serta kewajiban pelaporan perubahan data, kerusakan, atau kehilangan KTP-el.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili"; dan b. Semua produk hukum daerah yang berkaitan dengan administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk WNI yang melanggar Pasal 63 Ayat (5) karena bepergian tidak membawa KTP-el (fisik atau digital) dikenakan denda administratif sebesar Rp 10.000,00. 2. Setiap Orang Asing dengan Izin Tinggal Terbatas yang melanggar Pasal 16 ayat (4) atau Pasal 21 ayat (4) karena bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif maksimal Rp100.000,00.