di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 3/2024 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong tertib administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, dan tertib, serta untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuan utamanya adalah untuk menghapus sanksi keterlambatan pelaporan atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, tugas petugas registrasi, kepemilikan KTP-el, elemen data dalam KTP-el, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), dan penghapusan beberapa pasal terkait sanksi administratif. Perubahan juga menekankan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Peraturan ini juga mengatur bahwa elemen data penduduk tentang agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan tidak diisi dalam KTP-el, namun tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai masa berlaku KTP-el untuk WNI dan WNA, serta kewajiban pelaporan perubahan data, kerusakan, atau kehilangan KTP-el.