Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2024 tentang SUSUNAN KELEMBAGAAN, PENGISIAN JABATAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA ADAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 10/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2024Tanggal Penetapan:2 Desember 2024

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN KELEMBAGAAN, PENGISIAN JABATAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA ADAT
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku02 Desember 2024
Tanggal Penetapan02 Desember 2024
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2024 mengatur tentang susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Tujuannya adalah meningkatkan peran masyarakat adat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan membina serta mengembangkan nilai-nilai adat. Ketentuan substansial mencakup: - Kelembagaan Pemerintahan Desa Adat terdiri atas Pemerintahan Desa Adat yang terdiri dari Kepala Desa Adat dibantu perangkat Desa Adat. Dapat dibentuk Badan Permusyawaratan Desa jika diperlukan. - Pengisian jabatan Kepala Desa Adat dilaksanakan sesuai hukum adat dan hasilnya wajib disampaikan kepada Bupati/Wali Kota. - Masa jabatan Kepala Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hukum adat. - Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat, termasuk pembinaan terhadap kabupaten/kota, peningkatan kapasitas Kepala Desa Adat, dan upaya percepatan pembangunan Desa Adat.

(-)

(-)