Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun 2013 dan penambahan serta pergeseran anggaran dalam tahun anggaran 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memasukkan dan mengeluarkan SiLPA serta mengakomodasi perubahan anggaran yang diperlukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Perubahan Anggaran**: APBD Tahun Anggaran 2014 mengalami perubahan dengan penambahan sebesar Rp. 192.131.292.584,92, sehingga total menjadi Rp. 1.875.801.335.427,74. Perubahan ini mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
2. **Pendapatan Daerah**: Terjadi peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
3. **Belanja Daerah**: Terdapat perubahan pada belanja daerah, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan kepada partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
4. **Pembiayaan Daerah**: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya, sementara pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
5. **Belanja Mendesak**: Pemerintah Kota Malang dapat mengeluarkan belanja yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan mendesak, yang sumber dananya dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi.