di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 13/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2016 mengatur tentang tata cara penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah sebagai modal dalam usaha bersama dengan BUMN dan BUMD.
Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: