Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 13/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2016Tanggal Penetapan:5 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku06 Oktober 2016
Tanggal Penetapan05 Oktober 2016
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2016 mengatur tentang tata cara penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah sebagai modal dalam usaha bersama dengan BUMN dan BUMD.

Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis penyertaan modal daerah dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD atau barang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang.
  2. Bentuk penyertaan modal daerah meliputi penyertaan modal kepada BUMN dan BUMD, baik yang berbadan hukum Perusahaan Daerah maupun Perseroan Terbatas, serta penyertaan modal dalam pembentukan perusahaan.
  3. Prosedur penyertaan modal daerah meliputi usulan permohonan dari BUMN/BUMD kepada Walikota, pertimbangan dari tim penasehat investasi, pembahasan bersama TAPD, dan dimasukkan ke dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD.
  4. Tata cara penyertaan modal daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
  5. Dalam hal investasi pemerintah daerah diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi berdasarkan hasil analisis penasihat investasi.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melakukan tindakan memanfaatkan fasilitas penyertaan modal untuk menguntungkan pribadi dan/atau badan dengan melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, dianggap pelanggaran dan dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.