Peraturan Daerah ini membentuk Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) di Provinsi Jawa Timur. Pembentukan Bakorwil bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, pembinaan, pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten/Kota, serta melaksanakan pengendalian yang lebih intensif sebagai akibat adanya pelimpahan kewenangan. Bakorwil meliputi lima wilayah, yaitu Bakorwil I berkedudukan di Kota Madiun, Bakorwil II di Kabupaten Bojonegoro, Bakorwil III di Kota Malang, Bakorwil IV di Kabupaten Pamekasan, dan Bakorwil V di Kabupaten Jember. Setiap Bakorwil memiliki wilayah kerja yang mencakup beberapa Kabupaten/Kota. Susunan Bakorwil terdiri dari sekretariat dan empat bidang, yang bertugas membantu Gubernur dalam koordinasi pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, tugas pembantuan, serta optimalisasi pengembangan potensi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Bakorwil akan diatur dengan Peraturan Gubernur. Selain itu, terdapat kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari tenaga ahli dengan koordinator tenaga fungsional senior. Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.