Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 7/2011 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2011Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku24 Oktober 2011
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 604.184.304.809,69, belanja daerah sebesar Rp.582.511.338.520,00, dan transfer/bagi hasil ke desa sebesar Rp. 21.917.638.100,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.21.672.966.289,69. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.783.759.483,73 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp.33.456.725.773,42. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.539.992.457.791,94, jumlah kewajiban sebesar Rp. 424.075,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.539.992.033.717,94. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 33.456.472.847,42. Bupati Muaro Jambi menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)