Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan APBD meliputi:
1. *Pendapatan Daerah*: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 22.860.771.413,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.399.598.158.413,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. *Belanja Daerah*: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 156.223.956.825,83, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.581.237.286.941,83. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
3. *Pembiayaan Daerah*: Terdapat penerimaan pembiayaan yang bertambah sebesar Rp. 133.363.185.412,83, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 188.683.128.528,83. Penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 7.044.000.000,00.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada masing-masing komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk jenis pendapatan seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Pendapatan Hibah, dan Bantuan Keuangan.