Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 11/2019 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2019Tanggal Penetapan:28 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku28 Agustus 2019
Tanggal Penetapan28 Agustus 2019
Tempat PenetapanKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2008 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2016 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 01). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2011 Nomor 02) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan APBD meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 22.860.771.413,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 2.399.598.158.413,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. *Belanja Daerah*: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 156.223.956.825,83, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.581.237.286.941,83. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. 3. *Pembiayaan Daerah*: Terdapat penerimaan pembiayaan yang bertambah sebesar Rp. 133.363.185.412,83, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 188.683.128.528,83. Penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 7.044.000.000,00. Peraturan ini juga merinci perubahan pada masing-masing komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk jenis pendapatan seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Pendapatan Hibah, dan Bantuan Keuangan.

(-)