Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 5/2016 · Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juli 2016
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 233)

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang dengan mengoptimalkan potensi retribusi tempat khusus parkir, serta untuk mengakomodasi peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pungutan retribusi parkir. Perubahan dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mendukung peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pungutan retribusi parkir, dimana Pasal 12 ayat (1) melarang pemborongan pungutan retribusi. Dengan perubahan ini, pengelolaan parkir khusus dapat dikerjasamakan dengan orang pribadi atau badan yang dianggap mampu mengelola perparkiran. Selain itu, Dinas Teknis wajib melakukan survei potensi parkir minimal setiap 6 bulan sekali. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan hasilnya disetor secara bruto ke kas Daerah. Tata cara pelaksanaan pungutan retribusi selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)