Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 8/2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi.
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Ketentuan ketentuan pokok Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2012 tentang PT. Tanimbar Energi

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Tanimbar Energi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan penyertaan modal sejak tahun 2015.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Modal yang disetor sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebesar Rp. 1.500.000.000,00.
  2. Penambahan penyertaan modal dibebankan pada anggaran yang direncanakan oleh Bupati.
  3. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Tanimbar Energi ditetapkan minimal sebesar Rp. 15.000.000.000 selama 5 tahun.
  4. Penambahan penyertaan modal dilaksanakan dengan memberikan penambahan modal kepada PT. Tanimbar Energi untuk kegiatan usaha dan pengembangan usaha bidang minyak dan gas bumi.
  5. Penambahan penyertaan modal dilakukan melalui pencantuman pada APBD selama tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2022.
  6. Direksi PT. Tanimbar Energi wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pemerintah Daerah mengenai penerimaan penambahan penyertaan modal setiap tahun.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)