Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 160 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 160 Tahun 2000 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Dubai, Uni Emirat Arab

Juga dikenal sebagai: Keppres 160/2000 · Keppres No. 160 Tahun 2000 · Keppres Nomor 160 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2000Tanggal Penetapan:21 November 2000
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Dubai, Uni Emirat Arab
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 November 2000
Tanggal Penetapan21 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerja sama antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab, khususnya di bidang konsuler, dengan membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai. Konsulat ini akan berfungsi sebagai perwakilan konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Abu Dhabi. Wilayah kerja Konsulat Jenderal ini meliputi Dubai, Sharjah, Fujairah, Ras Al Khaimah, dan Umm Al Quwain. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat Jenderal ini diatur oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi Konsulat Jenderal ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)