Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerja sama antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab, khususnya di bidang konsuler, dengan membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai. Konsulat ini akan berfungsi sebagai perwakilan konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Abu Dhabi. Wilayah kerja Konsulat Jenderal ini meliputi Dubai, Sharjah, Fujairah, Ras Al Khaimah, dan Umm Al Quwain. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat Jenderal ini diatur oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi Konsulat Jenderal ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.