Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 21 Tahun 2016 mengatur tentang penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah kabupaten. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya pengelolaan limbah B3 yang baik untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi masyarakat dari potensi gangguan yang ditimbulkan oleh limbah B3. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3.
2. **Penyimpanan Sementara Limbah B3:** Kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 harus ditempatkan pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dengan jangka waktu penyimpanan yang diatur. TPS Limbah B3 harus memenuhi persyaratan lokasi, fasilitas penyimpanan, dan ketersediaan peralatan penanggulangan keadaan darurat.
3. **Pengumpulan Limbah B3:** Pengumpulan limbah B3 hanya diperbolehkan untuk jenis limbah B3 yang dapat dimanfaatkan dan/atau telah memiliki kontrak kerjasama dengan pihak penghasil, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun yang telah memiliki izin. Pengumpul limbah B3 skala kabupaten wajib melaksanakan ketentuan terkait pengelolaan limbah B3, sistem tanggap darurat, penanggulangan kecelakaan, pemulihan pencemaran, izin tempat penyimpanan sementara, izin lingkungan hidup, kontrak kerjasama, dan laporan pengelolaan lingkungan.
4. **Perizinan:** Setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah B3 wajib memiliki izin dari Bupati. Izin terdiri dari Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan Izin Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten. Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan, verifikasi persyaratan administrasi dan teknis, evaluasi, dan penerbitan izin.