Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengarustamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 3/2023 · Perda Kota Dumai No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2023Tanggal Penetapan:15 Maret 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarustamaan Gender
LokasiPemerintah Kota Dumai
Tanggal Berlaku15 Maret 2023
Tanggal Penetapan15 Maret 2023
Tempat PenetapanDumai

(-)

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kota Dumai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan di berbagai bidang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Setiap Kepala Perangkat Daerah wajib menyusun kebijakan program melalui Analisis Gender, yang dapat menggunakan metode alur kerja analisis GAP. Hasil Analisis Gender dituangkan dalam penyusunan GBS, yang menjadi dasar dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen RKA SKPD/Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Pokja PUG oleh Wali Kota, yang beranggotakan seluruh Kepala Perangkat Daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Pokja PUG bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, melaksanakan sosialisasi dan advokasi, menyusun program kerja, mendorong terwujudnya Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender, dan menyusun RANDA PUG. Selain itu, setiap Perangkat Daerah wajib membentuk Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG pada unit kerja, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran yang responsif Gender, dan melaporkan pelaksanaan PUG kepada Kepala Perangkat Daerah.

(-)

1. Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi PUG pada Perangkat Daerah tidak memenuhi capaian target/kinerja, Kepala Perangkat Daerah dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Dalam hal Perangkat Daerah tidak membentuk Focal Point PUG, Walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada Kepala Perangkat Daerah. 3. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.