Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 47 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 47 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN TANA TORAJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 47/2016 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 47 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 47 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2016Tanggal Penetapan:8 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN TANA TORAJA
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku08 Desember 2016
Tanggal Penetapan08 Desember 2016
Tempat PenetapanMakale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas pokok dan Fungsi jabatan Struktural pada Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Daerah Kabupaten Tana Toraja (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 36).

Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 47 Tahun 2016 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tana Toraja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menetapkan pembentukan, susunan, dan tipe Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan: Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat (Subbagian Program dan Evaluasi, Subbagian Umum)
  • Bidang Kependudukan (Seksi Pendataan Penduduk, Seksi Penyuluhan Kependudukan, Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan)
  • Bidang Keluarga Berencana (Seksi Pengendalian Penduduk, Seksi Penyuluhan KB, Seksi Pembinaan Kesertaan KB)
  • Bidang Kesejahteraan Keluarga (Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera, Seksi Bina Keluarga BALITA, Anak dan LANSIA, Seksi Bina Remaja)
  • Jabatan Fungsional
  • Unit Pelaksana Teknis

Tugas dan Fungsi: Peraturan ini juga menjabarkan tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi dinas, termasuk Kepala Dinas, Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi. Secara umum, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

1. Pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016. 2. Pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016 berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016. 3. Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Bupati ini dilaksanakan pada akhir Bulan Desember Tahun 2016.

(-)