di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan Dari Unsur Warga Negara
Juga dikenal sebagai: Permenhan 4/2022 · Permenhan No. 4 Tahun 2022 · Permenhan Nomor 4 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Untuk itu, disiapkan komponen cadangan guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Calon komponen cadangan dan komponen cadangan dari unsur warga negara berhak dilengkapi dengan perlengkapan perseorangan lapangan untuk melaksanakan kegiatan pada masa aktif. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perlengkapan perseorangan bagi calon komponen cadangan dan komponen cadangan dari unsur warga negara, yang meliputi pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan, ransel tempur, ransel serbu, pakaian seragam olahraga, sepatu olahraga, helm, baret, koppelriem, dan draaghriem. Perlengkapan ini digunakan untuk mengikuti kegiatan pelatihan dasar kemiliteran dan pelatihan penyegaran serta mobilisasi.