Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1969 tentang Angkatan Bersendjata Republik Indonesia Sebagai Bagian Organik Departemen Pertahanan Keamanan Beserta Tugas dan Tanggung Jawabnya

Juga dikenal sebagai: Keppres 80/1969 · Keppres No. 80 Tahun 1969 · Keppres Nomor 80 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 1969Tanggal Penetapan:4 Oktober 1969
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAngkatan Bersendjata Republik Indonesia Sebagai Bagian Organik Departemen Pertahanan Keamanan Beserta Tugas dan Tanggung Jawabnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 1969
Tanggal Penetapan04 Oktober 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 79 tahun 1969 tentang Penjempurnaan Keputusan Presiden Nomor 132 tahun 1967.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempertegas pelaksanaan Doktrin HANKAMNAS dan Doktrin Perjuangan AHRT serta mengatur administrasi secara tertib dan teratur. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ditetapkan sebagai bagian organik dari Departemen Pertahanan-Keamanan. ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf, sedangkan Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Tugas utama mereka adalah melaksanakan dan mengamankan kebijakan di bidang pertahanan dan keamanan yang ditetapkan oleh MENHANKAM/PANGAB. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas pembinaan kekuatan nasional, termasuk pengorganisasian, pendidikan, latihan, dan pengadaan sarana. Tugas khusus dapat diberikan sesuai ketentuan MENHANKAM/PANGAB.

(-)

(-)