Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan yang efektif untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangannya.
- Program Pengawasan Partisipatif yang meliputi Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Kampung Pengawasan Partisipatif, dan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.
- Koordinasi penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif oleh anggota Bawaslu yang membidangi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.
- Pendidikan Pengawas Partisipatif yang diselenggarakan untuk berbagai lingkup wilayah (kabupaten/kota, provinsi, nasional) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
- Pembentukan dan koordinasi Forum Warga Pengawasan Partisipatif untuk mendekatkan masyarakat pada pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
- Penyediaan Pojok Pengawasan sebagai sarana informasi dan konsultasi bagi masyarakat terkait kepemiluan dan pengawasan Pemilu/Pemilihan.
- Pelaksanaan kerja sama dengan Perguruan Tinggi dalam berbagai bentuk kegiatan seperti kuliah kerja nyata tematik, penelitian ilmiah, kuliah umum, magang, dan program studi tata kelola kepemiluan.
- Pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif bersama masyarakat untuk menciptakan peran aktif dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
- Pembentukan dan pengelolaan Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif untuk meningkatkan literasi, memperluas jangkauan pengawasan, dan memperkuat komunikasi antarpihak.
- Penilaian terhadap keberhasilan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Bawaslu.