Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). RPJM Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program kerja desa dengan mengacu pada RPJMD. RKP Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Maksud dari RPJM Desa dan RKP Desa adalah mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan, serta menumbuhkembangkan peran serta masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • RPJM Desa merupakan penjabaran visi misi Kepala Desa yang sesuai dan mengacu RPJM Daerah dan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
  • RKP Desa merupakan Penjabaran dari RPJM Desa.
  • Penyusunan RPJM Desa dilakukan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan.
  • RKP Desa disusun paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.
  • RPJM Desa dan RKP Desa bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  • Kepala Desa terpilih menyusun 2 kali RPJM Desa.
  • Pengendalian atas kegiatan RPJM Desa dan RKP Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
  • Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Bupati.
  • Bupati melakukan pembinaan teknis terhadap penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang RPJM Desa dan RKP Desa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini. 2. Bagi Desa yang telah menyusun RPJM Desa dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa RPJM Desa. 3. Bagi Desa yang belum menyusun RPJM Desa setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyusun RPJM Desa sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 4. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, bagi Kepala Desa yang masih menjabat dengan sisa masa jabatannya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun wajib membuat RPJM Desa. 5. Bagi Kepala Desa dengan sisa masa jabatannya kurang 3 (tiga) tahun, wajib menyusun RKP Desa. 6. Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Pasal 14 ayat (1) sampai berkhirnya masa jabatan Kepala Desa Definitif.

(-)