di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pembangunan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). RPJM Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program kerja desa dengan mengacu pada RPJMD. RKP Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Maksud dari RPJM Desa dan RKP Desa adalah mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan, serta menumbuhkembangkan peran serta masyarakat.
Ketentuan Substansial: