Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 13/2003 · Perda Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2003Tanggal Penetapan:16 Juli 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku22 Juli 2003
Tanggal Penetapan16 Juli 2003
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Pajak Hotel. Latar belakangnya adalah pemisahan Pajak Hotel dan Pajak Restoran berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang diberikan hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan untuk acara. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak Hotel adalah pengusaha hotel. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. 3. **Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak:** Pajak terutang dipungut di tempat hotel berlokasi. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. 4. **Masa Pajak dan SPTPD:** Masa pajak adalah 1 bulan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima SPTPD.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.