Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang penyelenggaraan kerja sama daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, menghadapi pasar bebas, serta memaksimalkan potensi daerah melalui kerja sama. Tujuannya adalah meningkatkan kebersamaan, efektivitas pemanfaatan sumber daya, pelayanan masyarakat, penguasaan teknologi, dan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip kerja sama seperti persamaan kedudukan, saling menguntungkan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Lingkup kerja sama meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan lainnya, yang dapat dilakukan dengan lembaga pemerintah maupun swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Bentuk kerja sama meliputi kerja sama manajemen, produksi, bagi hasil usaha, bangun kelola serah, bantuan teknik, pembelian saham, dan pendirian perseroan terbatas.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama daerah dengan pihak swasta dan luar negeri, termasuk mekanisme persetujuan DPRD untuk kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat. Hasil kerja sama dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau keuntungan nonmaterial, yang harus disetor ke kas daerah atau dicatat sebagai aset daerah. Penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai dengan naskah memorandum saling pengertian atau melalui mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja sama.