Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 14/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2008Tanggal Penetapan:9 Desember 2008
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kerja Sama
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku09 Desember 2008
Tanggal Penetapan09 Desember 2008
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang penyelenggaraan kerja sama daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, menghadapi pasar bebas, serta memaksimalkan potensi daerah melalui kerja sama. Tujuannya adalah meningkatkan kebersamaan, efektivitas pemanfaatan sumber daya, pelayanan masyarakat, penguasaan teknologi, dan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip kerja sama seperti persamaan kedudukan, saling menguntungkan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Lingkup kerja sama meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan lainnya, yang dapat dilakukan dengan lembaga pemerintah maupun swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Bentuk kerja sama meliputi kerja sama manajemen, produksi, bagi hasil usaha, bangun kelola serah, bantuan teknik, pembelian saham, dan pendirian perseroan terbatas. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama daerah dengan pihak swasta dan luar negeri, termasuk mekanisme persetujuan DPRD untuk kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat. Hasil kerja sama dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau keuntungan nonmaterial, yang harus disetor ke kas daerah atau dicatat sebagai aset daerah. Penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai dengan naskah memorandum saling pengertian atau melalui mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja sama.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka kerja sama yang ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap masih berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kerja sama. 2. Terhadap kerja sama yang perikatannya tidak ditetapkan jangka waktunya dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)