Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk memperpanjang berlakunya tambahan pokok pajak (opcenten) atas beberapa jenis cukai, yaitu cukai gula, bier, gedistilleerd, minyak tanah, dan bensin. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menambah pendapatan negara mengingat kondisi keuangan negara yang kurang baik. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perpanjangan masa berlaku tambahan pokok pajak hingga 1 Januari 1954, yang sebelumnya berlaku hingga 1 Juli 1951. Peraturan ini mengatur kewajiban pembayaran tambahan pokok pajak bagi subjek hukum yang terlibat dalam perdagangan barang-barang yang dikenakan cukai tersebut.