Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Berlakunya Opcenten atas Beberapa Macam Cukai

Juga dikenal sebagai: UUDrt 9/1951 · UUDrt No. 9 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 9 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:9 Juli 1951
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMemperpanjang Berlakunya Opcenten atas Beberapa Macam Cukai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan09 Juli 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 2 dari ordonansi 22 Agustus 1949, Staatsblad 1949 No. 223 2. Pasal 2 ayat 2 dari ordonansi 29 Agustus 1949, Staatsblad 1949 No. 232 3. Pasal 1 dari ordonansi 29 Agustus 1949, Staatsblad 1949 No. 233 4. Pasal 1 ayat 2 dari ordonansi 5 September 1949, Staatsblad 1949 No. 236

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk memperpanjang berlakunya tambahan pokok pajak (opcenten) atas beberapa jenis cukai, yaitu cukai gula, bier, gedistilleerd, minyak tanah, dan bensin. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menambah pendapatan negara mengingat kondisi keuangan negara yang kurang baik. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perpanjangan masa berlaku tambahan pokok pajak hingga 1 Januari 1954, yang sebelumnya berlaku hingga 1 Juli 1951. Peraturan ini mengatur kewajiban pembayaran tambahan pokok pajak bagi subjek hukum yang terlibat dalam perdagangan barang-barang yang dikenakan cukai tersebut.

1. Undang-Undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Juli 1951.

(-)