di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Pengusulan Dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2016 · PERPRES No. 76 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemilihan, pengusulan, dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas serta calon anggota pengganti antarwaktu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Peraturan ini menetapkan persyaratan umum dan khusus bagi calon anggota, termasuk kewarganegaraan, agama, kesehatan, integritas, kompetensi, dan batas usia. Selain itu, diatur pula larangan rangkap jabatan dan proses seleksi yang melibatkan panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden. Proses seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tertulis, psikotes, dan wawancara. Anggota Dewan Pengawas dari unsur masyarakat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sementara anggota dari unsur pemerintah diusulkan oleh Menteri. Penetapan akhir dilakukan oleh Presiden.