di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Juga dikenal sebagai: Perma 3/2012 · Perma No. 3 Tahun 2012 · Perma Nomor 3 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, yang mengatur tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan biaya proses yang efektif, efisien, dan transparan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan besaran biaya proses untuk berbagai jenis perkara, termasuk kasasi dan peninjauan kembali, serta pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Biaya ini dibebankan kepada pihak yang berperkara, kecuali untuk perkara prodeo dan perkara dengan nilai gugatan tertentu yang dibebankan kepada negara. Pengelolaan biaya proses dilakukan oleh Panitera Mahkamah Agung dan Panitera/Sekretaris pada badan peradilan di bawahnya, dengan tugas meliputi perencanaan, penerimaan, dan pelaporan biaya proses.