Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Juga dikenal sebagai: Perma 3/2012 · Perma No. 3 Tahun 2012 · Perma Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2012Tanggal Penetapan:10 April 2012
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaBiaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku10 April 2012
Tanggal Penetapan10 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang berhubungan dengan penetapan biaya proses/biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, yang mengatur tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan biaya proses yang efektif, efisien, dan transparan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan besaran biaya proses untuk berbagai jenis perkara, termasuk kasasi dan peninjauan kembali, serta pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Biaya ini dibebankan kepada pihak yang berperkara, kecuali untuk perkara prodeo dan perkara dengan nilai gugatan tertentu yang dibebankan kepada negara. Pengelolaan biaya proses dilakukan oleh Panitera Mahkamah Agung dan Panitera/Sekretaris pada badan peradilan di bawahnya, dengan tugas meliputi perencanaan, penerimaan, dan pelaporan biaya proses.

(-)

(-)