Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 15/2017 · Perka BPOM No. 15 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:27 September 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaStandar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku29 September 2017
Tanggal Penetapan27 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi teknis bagi jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan tingkat keterampilan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa jabatan tersebut dijalankan secara profesional dengan kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penggunaan standar kompetensi teknis sebagai acuan dalam menilai unjuk kerja, melakukan sertifikasi profesi, serta menyusun program pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sinergitas antara perolehan angka kredit dengan peningkatan kompetensi.

(-)

(-)