Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 24/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pertokoan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 21 Seri C Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pertokoan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah peningkatan biaya penyediaan, pemeliharaan, dan operasional fasilitas pertokoan milik Pemerintah Daerah, serta dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan penetapan tarif retribusi jasa usaha berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas penyediaan fasilitas pertokoan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah fasilitas pertokoan yang dikontrakkan yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek dan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pertokoan yang dikontrakkan yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi toko, jenis bangunan, luas petak toko, dan jangka waktu pemakaian.
  3. Prinsip dan Struktur Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  4. Wilayah dan Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dalam wilayah Daerah dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Pembayaran Retribusi: Pembayaran dilakukan tunai atau langsung lunas di loket/tempat pelayanan.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.
  7. Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Ketentuan Pemakaian: Penggunaan pertokoan milik Pemerintah Kabupaten harus melalui permohonan kepada Bupati dan dituangkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak yang diperbaharui setiap 2 tahun sekali. Pemindahtanganan hak atas pemakaian/penggunaan pertokoan hanya dapat dilakukan atas izin Pemerintah Daerah dan dikenakan biaya balik nama.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.