Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pertokoan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah peningkatan biaya penyediaan, pemeliharaan, dan operasional fasilitas pertokoan milik Pemerintah Daerah, serta dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan penetapan tarif retribusi jasa usaha berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas penyediaan fasilitas pertokoan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah fasilitas pertokoan yang dikontrakkan yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek dan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pertokoan yang dikontrakkan yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi toko, jenis bangunan, luas petak toko, dan jangka waktu pemakaian.
- Prinsip dan Struktur Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Wilayah dan Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dalam wilayah Daerah dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran Retribusi: Pembayaran dilakukan tunai atau langsung lunas di loket/tempat pelayanan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.
- Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Ketentuan Pemakaian: Penggunaan pertokoan milik Pemerintah Kabupaten harus melalui permohonan kepada Bupati dan dituangkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak yang diperbaharui setiap 2 tahun sekali. Pemindahtanganan hak atas pemakaian/penggunaan pertokoan hanya dapat dilakukan atas izin Pemerintah Daerah dan dikenakan biaya balik nama.