di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 3/2022 · Peraturan Polri No. 3 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang pembinaan karier pejabat fungsional Polri, yang meliputi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan penilaian kinerja.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tujuan untuk mengatur pembinaan karier pejabat fungsional di lingkungan Polri.
Ketentuan Substansial: