Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 3/2022 · Peraturan Polri No. 3 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2022Tanggal Penetapan:22 Maret 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku22 Maret 2022
Tanggal Penetapan22 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang pembinaan karier pejabat fungsional Polri, yang meliputi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan penilaian kinerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tujuan untuk mengatur pembinaan karier pejabat fungsional di lingkungan Polri.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengangkatan:
    • Pengangkatan pertama melalui rekrutmen.
    • Pengangkatan melalui Inpassing untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
    • Pengangkatan melalui promosi.
  2. Pemindahan:
    • Antar jabatan fungsional.
    • Dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya.
  3. Pemberhentian:
    • Karena mengundurkan diri, penilaian kinerja buruk, mutasi ke struktural, pendidikan jangka panjang, cuti di luar tanggungan negara (dengan pengecualian), pelanggaran disiplin/kode etik, atau menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana.
  4. Penilaian Kinerja:
    • Dilaksanakan sesuai sistem manajemen kinerja dan peraturan perundang-undangan.
  5. Persyaratan Jabatan:
    • Kompetensi Teknis dan Manajerial.
    • Kualifikasi Pendidikan.
  6. Satuan Kerja Pembina (Satker Pembina):
    • Bertugas mengelola jabatan fungsional dan menjamin standar kualitas serta profesionalitas jabatan.

(-)

(-)