Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan impor dan ekspor hewan dan produk hewan dengan tujuan perlindungan konsumen, menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, memberikan kepastian berusaha, transparansi, dan penyederhanaan proses perizinan, serta tertib administrasi impor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Impor Hewan dan Produk Hewan:**
* Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Importir Terdaftar (IT) Hewan dan Produk Hewan, kecuali BUMN yang ditunjuk untuk menjaga ketahanan pangan.
* IT-Hewan dan Produk Hewan harus memiliki Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.
* Persetujuan Impor diterbitkan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri Pertanian atau Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tergantung jenis produk.
* Jenis Hewan dan Produk Hewan yang dapat diimpor tercantum dalam Lampiran I dan II.
* Impor daging potongan primer (prime cuts) segar dingin hanya dapat dilakukan melalui bandara tertentu.
* Produk Hewan impor wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia yang jelas dan memenuhi persyaratan kemasan.
* Verifikasi atau penelusuran teknis impor daging potongan primer (prime cuts) segar dingin wajib dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
2. **Ekspor Hewan dan Produk Hewan:**
* Ekspor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri Perdagangan.
* Persetujuan Ekspor diterbitkan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri Pertanian.
* Jenis Hewan dan Produk Hewan yang diatur ekspornya tercantum dalam Lampiran III.
3. **Kewajiban Pelaporan:**
* IT-Hewan dan Produk Hewan serta perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor/Ekspor wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor/ekspor secara tertulis setiap bulan.
4. **Pengecualian:**
* Impor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagai barang pribadi penumpang, barang kiriman, barang perwakilan negara asing, dan barang pelintas batas dikecualikan dari ketentuan ini.