Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 11/2005 · Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2005Tanggal Penetapan:19 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku19 Oktober 2005
Tanggal Penetapan19 Oktober 2005
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 48 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2005 Nomor 48).

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah yang bersifat strategis, perubahan target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan mendesak dalam pelayanan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah dari Rp. 113.704.242.864 menjadi Rp. 130.638.827.726, peningkatan belanja daerah dari Rp. 119.287.254.664 menjadi Rp. 143.065.936.860, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (12.427.109.134,-). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah dari Rp. 5.733.011.800 menjadi Rp. 14.777.109.134 dan pengeluaran bertambah dari Rp. 150.000.000 menjadi Rp. 2.350.000.000. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)