Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1962/1963

Juga dikenal sebagai: PP 14/1964 · PP No. 14 Tahun 1964 · PP Nomor 14 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1962Tanggal Penetapan:20 April 1964
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1962/1963
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1962
Tanggal Penetapan20 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Kapokbelangen-Ordonnantie 1935, khususnya Pasal 12 terkait retribusi ekspor kapok.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan guna membiayai usaha perbaikan produksi dan perdagangan kapok. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut. Oleh karena itu, jumlah retribusi yang dikenakan untuk izin ekspor kapok dinaikkan dari Rp. 15,- menjadi Rp. 50,- per 100 kg kapok yang diekspor. Kebijakan ini berlaku untuk tahun lisensi 1962/1963 dan diatur dalam Pasal 12 dari Kapokbelangen-Ordonnantie 1935. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 September 1962.

(-)

(-)