di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, Dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2005 · Keppres No. 20 Tahun 2005 · Keppres Nomor 20 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Pengadilan Negeri di tiga wilayah, yaitu Depok, Kota Agung, dan Siak Sri Indrapura. Pembentukan ini didorong oleh meningkatnya kesadaran hukum masyarakat di wilayah tersebut dan bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan tiga Pengadilan Negeri baru dengan daerah hukum masing-masing: Pengadilan Negeri Depok meliputi Kota Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung meliputi Kabupaten Tanggamus, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura meliputi Kabupaten Siak. Dengan pembentukan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum pengadilan sebelumnya. Pengadilan Negeri yang baru dibentuk ini termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi yang berbeda sesuai dengan lokasi geografisnya. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan baru ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.