Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 184 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 184 Tahun 1965 tentang Pembubaran/Pembentukan Susunan Baru Badan Perencana Lembaga Pembinaan Hukum Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 184/1965 · Keppres No. 184 Tahun 1965 · Keppres Nomor 184 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1965Tanggal Penetapan:23 Juni 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran/Pembentukan Susunan Baru Badan Perencana Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1965
Tanggal Penetapan23 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 576 tahun 1961 tentang pembentukan Badan Perencana Lembaga Pembinaan Hukum Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Keputusan Presiden No. 282 tahun 1964 mengenai Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Dalam rangka ini, Keputusan Presiden No. 184 tahun 1965 membubarkan dan memberhentikan dengan hormat anggota Badan Perencana Lembaga Pembinaan Hukum Nasional yang sebelumnya dibentuk, dan membentuk susunan baru dari badan tersebut. Susunan baru ini terdiri dari 32 anggota yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, hakim, dan pejabat pemerintah. Anggota baru ini akan menerima honorarium yang ditentukan oleh Menteri Kehakiman. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.

(-)

(-)