Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 15/2008 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 15 Tahun 2008 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2008 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 dan telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2009 mencakup:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 812.036.492.162,00
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 1.001.913.697.918,00
  • Defisit sebesar Rp. (189.877.205.756,00)
  • Pembiayaan Netto sebesar Rp. 189.877.205.756,00

Pendapatan Daerah terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 255.263.242.162,00
  • Dana Perimbangan sebesar Rp. 556.773.250.000,00

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Rp. 470.312.672.411.00) dan Belanja Langsung (Rp. 531.601.025.507,00).

Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan (Rp. 191.877.205.756,00) dan Pengeluaran (Rp. 2.000.000.000,00).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD.

Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)