Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 4/2010 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2010Tanggal Penetapan:6 Juli 2010
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku06 Juli 2010
Tanggal Penetapan06 Juli 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Tahun 1998 Nomor 13 Seri B Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2001 Nomor 14); dan 3. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Tahun 2001 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mencabut tiga peraturan daerah terkait izin peruntukan penggunaan tanah di Kota Palembang. Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi di Daerah. Peraturan-peraturan yang dicabut dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, menciptakan ekonomi biaya tinggi, dan menghambat peningkatan iklim investasi di daerah. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi dan izin peruntukan penggunaan tanah yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)