di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2018 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini "Wajar Tanpa Pengecualian".
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh BPK.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan keuangan rinci sebagai bagian yang tidak terpisahkan, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, dilampirkan pula laporan akuntabilitas kinerja pemerintah kota dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah.
Wali Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.