Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2018 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2018Tanggal Penetapan:8 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku09 Oktober 2018
Tanggal Penetapan08 Oktober 2018
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini "Wajar Tanpa Pengecualian".

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh BPK.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 811.869.877.258,00 dan belanja sebesar Rp 787.655.736.346,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 24.214.140.912,00. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp 63.257.974.777,00, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 87.472.115.689,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 87.472.115.689,00.
  3. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.570.786.523.172,07, jumlah kewajiban sebesar Rp 3.300.091.905,37, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.567.486.431.266,70.
  4. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp 119.211.202.496,87.
  5. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 87.906.243.637,00.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat jumlah ekuitas akhir sebesar Rp 1.567.486.431.266,70.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan keuangan rinci sebagai bagian yang tidak terpisahkan, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, dilampirkan pula laporan akuntabilitas kinerja pemerintah kota dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah.

Wali Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)