Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 10/2008 · Perda Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:12 Juni 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan12 Juni 2008
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan / atau Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2000 Seri D No. 16)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk menciptakan sinkronisasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten dalam pengembangan desa, pembinaan, dan pengawasan atas tertibnya program pengembangan desa. Tujuannya adalah untuk mengatur pengembangan desa secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan fokus pada pengembangan potensi dan ekonomi masyarakat dalam rangka percepatan pelayanan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tata cara pembentukan desa, yang meliputi prakarsa masyarakat, pengajuan usul kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD, pengajuan usul kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan dengan DPRD, evaluasi oleh Gubernur, dan penetapan oleh Bupati.
  2. Syarat-syarat pembentukan desa, termasuk jumlah penduduk minimal, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, serta sarana dan prasarana.
  3. Pengaturan mengenai nama desa, penunjukan Penjabat Kepala Desa, pembentukan BPD dan SOT, pengusulan pengisian Sekdes, dan pemilihan Kepala Desa.
  4. Pengaturan mengenai sarana dan prasarana, lembaga kemasyarakatan, kekayaan desa, dan batas wilayah desa.
  5. Tata cara penggabungan dan penghapusan desa, yang meliputi musyawarah oleh Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat, penetapan dalam Keputusan Bersama Kepala Desa, dan penetapan dengan Peraturan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten Batang, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)