di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 10/2008 · Perda Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk menciptakan sinkronisasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten dalam pengembangan desa, pembinaan, dan pengawasan atas tertibnya program pengembangan desa. Tujuannya adalah untuk mengatur pengembangan desa secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan fokus pada pengembangan potensi dan ekonomi masyarakat dalam rangka percepatan pelayanan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten Batang, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.