di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Citra Bangun Selaras Kabupaten Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 5/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada PT. Citra Bangun Selaras (PT CBS). Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan kinerja PT CBS dalam mengembangkan potensi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan PAD. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan berpedoman pada sistem akuntansi yang berlaku. Dana penyertaan modal bersumber dari APBD Tahun 2013 dalam bentuk uang kas.
Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2012 pada PT CBS sebesar Rp. 1.910.000.000. Pengalokasian penyertaan modal dalam APBD Tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp. 130.000.000. Penanaman Modal pada PT. Citra Bangun Selaras bersifat permanen.
Penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga sepenuhnya menjadi kewenangan PT. Citra Bangun Selaras. Pemerintah Kabupaten Bandung berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Citra Bangun Selaras sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PT. Citra Bangun Selaras berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah.
Bupati sebagai pemegang saham melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PT. Citra Bangun Selaras. Laporan pelaksanaan kinerja perusahaan dan penyerapan penyertaan modal dilaporkan secara periodik kepada RUPS.