Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 10/2003 · PP No. 10 Tahun 2003 · PP Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2003Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Investasi & Penanaman ModalPerasuransianBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Ekspor Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 2003
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan umum perusahaan hingga tahun 2001, dengan nilai sebesar Rp50.000.000.000,00. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal negara dalam perusahaan meningkat menjadi Rp200.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)