Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Perkara Hasil Tangkapan Operasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 7/2019 · Perka Bakamla No. 7 Tahun 2019 · Perka Bakamla Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2019Tanggal Penetapan:10 September 2019
Wilayah Kedaulatan NegaraStandar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penanganan Perkara Hasil Tangkapan Operasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku10 September 2019
Tanggal Penetapan10 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Koordinasi Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Unit Penindakan Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dalam melaksanakan tugas penindakan hukum di laut. Panduan ini dirancang untuk menyamakan pola pikir, sikap, dan tindakan personel Bakamla RI dalam menangani perkara hasil tangkapan operasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas Unit Penindakan Hukum Bakamla RI. Ruang lingkup peraturan ini mencakup hierarki dan prinsip koordinasi penindakan hukum, prosedur penindakan hukum, serta pembagian tugas di lingkungan Unit Penindakan Hukum.

(-)

(-)