di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 2/2020 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah untuk mengatur penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang iuran dan piutang denda yang belum dibayar oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan ini menetapkan bahwa pemberi kerja wajib memungut, membayar, dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya. Jika terjadi keterlambatan, dikenakan denda sebesar 2% per bulan hingga maksimal 12 bulan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab melakukan penagihan piutang, yang dikategorikan menjadi piutang lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Untuk piutang diragukan dan macet, BPJS dapat melimpahkan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Penghapusbukuan dan penghapustagihan dapat dilakukan setelah proses penagihan dan pengurusan oleh PUPN, terutama jika pemberi kerja tidak mampu menyelesaikan kewajiban atau tidak diketahui keberadaannya. Penghapusbukuan dan penghapustagihan juga dapat diberikan kepada pemberi kerja dengan kondisi khusus atau yang terkena bencana, untuk meringankan beban dan mendukung pemulihan ekonomi.