Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sepantak di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, sebagai desa pemekaran dari Desa Sungai Ayak Dua. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, dan daya saing desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Desa Sepantak dengan kode desa 61.09.05.2011, yang merupakan pemekaran dari Desa Sungai Ayak Dua.
2. Wilayah Desa Sepantak mencakup Dusun Sepantak, Dusun Sungai Ayak Dua, dan Dusun Pinyak, dengan pusat pemerintahan di Dusun Sepantak.
3. Aset desa induk yang berada di wilayah Desa Sepantak menjadi aset Desa Sepantak, dengan pengelolaan dan penyerahan aset dilakukan oleh Kepala Desa induk selambat-lambatnya 6 bulan setelah penunjukan Penjabat Kepala Desa Pemekaran.
4. Kedudukan, tugas pokok, fungsi, kedudukan keuangan, dan struktur organisasi Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 Tahun 2017 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.