Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 21 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 21/2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 21 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2010Tanggal Penetapan:22 Desember 2010
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku22 Desember 2010
Tanggal Penetapan22 Desember 2010
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 Nomor 03)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Mekar Baru di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan pertimbangan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Wilayah Desa Mekar Baru berasal dari sebagian wilayah Desa Kapur, meliputi sebagian besar Dusun Pak Reweng dan Dusun Bunut. Batas-batas wilayah Desa Mekar Baru ditetapkan dengan berbatasan dengan Desa Durian, Desa Madu Sari, Sungai Kapuas, dan Desa Kapur. Pusat pemerintahan Desa Mekar Baru berkedudukan di Dusun Raya.

Pemerintahan Desa Mekar Baru akan dipimpin oleh seorang Penjabat Kepala Desa yang ditetapkan oleh Bupati. Penjabat Kepala Desa dipilih dari perangkat Desa Sungai Raya yang berdomisili di Desa Sungai Raya Dalam. Penjabat Kepala Desa dan Camat akan memfasilitasi pembentukan BPD, yang anggotanya adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Mekar Baru dibebankan kepada APB Desa Kapur dan dibantu oleh Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Kubu Raya.

1. Semua Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang berlaku di wilayah Desa Kapur sebelum diubah, diganti atau dicabut dengan Peraturan Desanya dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

(-)