di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN IKUTAN BUKAN KAYU DARI DALAM KAWASAN HUTAN DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN KAYU ATAU BUKAN KAYU DARI TANAH MILIK DAN ATAU HUTAN LAINNYA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 13/2011 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Ikutan Bukan Kayu dari Dalam Kawasan Hutan dan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemungutan dan Pemanfaatan Kayu atau Bukan Kayu dari Tanah Milik dan atau Hutan Lainnya. Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur mengenai jenis pajak dan retribusi yang dapat ditarik, serta Surat Menteri Dalam Negeri yang mengklarifikasi kedua Peraturan Daerah tersebut. Dengan dicabutnya kedua peraturan daerah ini, maka ketentuan mengenai retribusi izin pemungutan hasil hutan ikutan bukan kayu dari dalam kawasan hutan serta retribusi pemungutan dan pemanfaatan kayu atau bukan kayu dari tanah milik dan atau hutan lainnya tidak berlaku lagi di Kabupaten Way Kanan.