Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Komunikasi, Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 6/2007 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2007Tanggal Penetapan:24 April 2007
KearsipanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Komunikasi, Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku23 Juli 2007
Tanggal Penetapan24 April 2007
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Komunikasi dan Arsip Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini membentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Komunikasi, Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan ini adalah hasil evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi organisasi perangkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan struktur organisasi kantor tersebut. Kantor Informasi Komunikasi, Arsip dan Perpustakaan memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang informasi, komunikasi, arsip, dan perpustakaan. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang pemerintahan daerah, pemberian perizinan, pengelolaan urusan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Informasi dan Komunikasi, Seksi Arsip dan Perpustakaan, serta Seksi Pengolahan Data Elektronik. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Komunikasi dan Arsip Kabupaten Pesisir Selatan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)