Peraturan Daerah ini membentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Komunikasi, Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan ini adalah hasil evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi organisasi perangkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan struktur organisasi kantor tersebut.
Kantor Informasi Komunikasi, Arsip dan Perpustakaan memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang informasi, komunikasi, arsip, dan perpustakaan. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang pemerintahan daerah, pemberian perizinan, pengelolaan urusan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Informasi dan Komunikasi, Seksi Arsip dan Perpustakaan, serta Seksi Pengolahan Data Elektronik. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.