Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2017 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 14/2016 · Perda Kota Sukabumi No. 14 Tahun 2016 · Perda Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:20 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2017 - 2025
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan20 Desember 2016
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di Kota Sukabumi selama periode tersebut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pembangunan kepariwisataan, termasuk:

  1. Destinasi Pariwisata: Pengelolaan daya tarik wisata (alam, sejarah, budaya, buatan manusia), pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) yang meliputi zona-zona pengembangan wisata kreatif, cagar budaya, dan agroeduwisata, serta pengelolaan kawasan pariwisata (KP) yang mencakup berbagai tema seperti wisata kreatif, belanja, cagar budaya, dan agrowisata.
  2. Pemasaran Pariwisata: Pemetaan peluang pasar, pengembangan ceruk pasar, peningkatan peran media, dan pengembangan kemitraan pemasaran.
  3. Penyediaan Prasarana: Pembangunan fasilitas umum pariwisata (fasilitas utama dan penunjang) seperti pelayanan informasi, parkir, sanitasi, keamanan, tempat ibadah, ruang laktasi, ruang merokok, aksesibilitas untuk disabilitas dan lansia, serta area UMKM.
  4. Peningkatan Kapasitas SDM: Peningkatan kualitas SDM pariwisata di tingkat pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui sertifikasi kompetensi dan kewirausahaan.
  5. Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan: Pengendalian melalui perizinan, evaluasi kesesuaian perencanaan, serta pengawasan dan pembinaan pelaksanaan RIPK.

Peraturan ini juga mengatur tentang investasi di bidang pariwisata, yang meliputi peningkatan kemudahan investasi dan promosi investasi. Selain itu, setiap pengelola jasa kepariwisataan dan hiburan umum wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata yang ditetapkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kegiatan usaha Pariwisata yang telah memiliki izin dan tidak sesuai dengan peruntukan dan/atau mendukung kegiatan Pariwisata dalam RIPK tetap melaksanakan kegiatan usahanya sampai dengan habis masa berlaku izin dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)